Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2015 akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru. Peserta Uji Kompetensi adalah guru, baik PNS maupun NonPNS. Pelaksanaan UKG berdasarkan Pedoman Pelaksanaan UKG 2015 berlangsung 9-27 November 2015 secara serentak di Indonesia. UKG 2015 digunakan dua sistem yaitu sistem daring(online) dan luring(offline).
Tujuan umum pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut :- Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khsusnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi badan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan(PKB).
- Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam melanjutkan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Selengkapnya informasi tentang Pedoman Pelaksanaan UKG 2015 dapat diunduh di sini unduh. Teman-teman guru bahasa Indonesia yang ingin mulai belajar bisa membaca kisi-kisi soal UKG Bahasa Indonesia dapat di unduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar