Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dan bahasa Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009. Nama lengkapnya dari Undang-Undang ini adalah UU No. 24 tahun 2009 tentang : BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN. Dalam hal ini saya akan menampilkan khususnya tentang bahasa. Tentang Bahasa termuat dalam pasal 25 s.d. 45, dengan uraian berikut ini :
BAB III
BAHASA NEGARA
BAHASA NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Umum
Pasa 25
(1)
Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika
peradaban bangsa.
(2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa,
kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku
bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan
antarbudaya daerah.
(3)
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional,pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
bahasa media massa.
Bagian Kedua
Penggunaan Bahasa Indonesia
Penggunaan Bahasa Indonesia
Pasal 26
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
peraturan perundang undangan.
Pasal 27
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam dokumen resmi
negara.
Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan
pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Pasal 29
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan
sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2)
Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing untuk
tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing
peserta didik.
(3) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk
satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus
yang mendidik warga negara asing. Ikuti pasal selanjtnya....
Pasal 30
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi
pemerintahan.
Pasal 31
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
(2)
Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional
pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Pasal 32
(1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang
bersifat internasional di Indonesia.
(2) Bahasa Indonesia dapat digunakan
dalam forum yang bersifat internasional di luar
negeri.
Pasal 33
(1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah
dan swasta.
(2)
Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib
mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
Pasal 34
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada
instansi pemerintahan.
Pasal 35
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya
ilmiah di Indonesia.
(2) Penulisan dan
publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa
asing.
Pasal 36
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam nama geografi di Indonesia.
(2) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.
(3) Bhasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau
dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia.
(4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah
atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah,
budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
Pasal 37
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam informasi tentang produk barang atau jasa
produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di
Indonesia.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau
bahasa asing sesuai dengan keperluan.
Pasal 38
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum,
spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan
pelayanan umum.
(2)
Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai bahasa
daerah dan/atau bahasa asing.
Pasal 39
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
informasi melalui media massa.
(2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau
bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran
khusus.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia
Pasal 41
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia
Pasal 41
(1)
Pemerintah wajib
mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra
Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman.
(2) Pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bertahap, sistematis, dan
berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan
perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari
kekayaan budaya Indonesia.
(2)
Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan
oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga
kebahasaan.
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 43
(1)
Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi
berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.
(2)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai fasilitasi untuk meningkatkan kompetensi berbahasa
asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional
Pasal 44
Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional
Pasal 44
(1) Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa
Indonesia menjadi bahasa internasional secara
bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
(2) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia
menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Lembaga Kebahasaan
Pasal 45
Lembaga Kebahasaan
Pasal 45
Lembaga kebahasaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan
Pasal 44 ayat (2) dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar